Implementasi Pelayanan Elektronik Hari Pertama di BPN Depok tanpa Kendala

Reporter: DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran menyerahkan sertifikat elektronik aset pemda saat Peresmian Peluncuran Sertipikat Elektronik dan Penyerahan Sertipikat Eletronik yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Minggu 9 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok).
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran menyerahkan sertifikat elektronik aset pemda saat Peresmian Peluncuran Sertipikat Elektronik dan Penyerahan Sertipikat Eletronik yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Minggu 9 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok).

BANDUNG,transnews.co.id – Implementasi pelayanan elektronik di hari pertama yang dilakukan BPN Kota Depok berjalan mulus.

Alih media dari konvensional menjadi serba digital, memperpendek rentang kendali pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan tanah.

Erwin Rizkian warga Citayam, Kecamatan Cipayung, Kota Depok menyebut, terobosan yang dilakukan secara bertahap sejak sosialisasi hingga realisasi bentuk kesungguhan Kantor Pertanahan Kota Depok.

“Saya merasakan ada perubahan yang baik. Sudah tidak ribet lagi,” ujar Erwin, yang datang mempertanyakan prosedur balik nama secara elektronik, Senin 10 Juni 2024.

BACA JUGA :  Benarkah Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok

Begitu pula dengan perubahan konvensional ke elektronik. Baginya, itu sebuah keniscayaan di era perkembangan teknologi.

“Ya bagus begini. Hanya ada perbedaan sedikit, dari konvensional ke digital. Penjelasan secara dari petugas loket bisa kita terima,” imbuhnya.

“Kalau pun ada satu dua kekurangan, bagi saya itu ya biasa. Namanya juga penyesuaian. Yang terpenting terus disosialisasikan, biar tidak kaget,” ujar Erwin.

Senada disampaikan Erwin, Yuki warga Kalimulya, Cilodong, Kota Depok mengaku sudah mendapatkan penjelasan, bahkan dirinya sudah menerima beberapa contoh sertifikat elektronik.

BACA JUGA :  BPN Kota Depok Paparkan Alur Penanganan Mafia Tanah

“Saya pegang contohnya. Bentuknya berbeda, tapi intinya sama, sertifikat juga kan,” kata Yuki seraya menunjukkan bentuk sertifikat elektronik di ponselnya.

Yuki juga tidak merasa kaget dengan pelayanan yang semua serba digital. Bahkan menurutnya akan lebih cepat dan terukur.

“Kalau secara elektronik begini, saya tak perlu antre berlama-lama. Nanti Kantor Pertanahan Kota Depok sudah menjadwalkan hari pendaftarannya,” ungkap Yuki.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *