Indef: Pertanian Bantalan Resesi

Jakarta, Transnews.co.id – Ekonom Senior Indef, Prof. Bustanul Arifin menegaskan pentingnya menjaga sektor pertanian agar tetap berproduksi dan memberi kontribusi pada perbaikan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan Bustanul dalam diskusi Indef berjudul “Pertanian Bantalan Resesi” yang digelar melalui format webinar.

“Kenapa pertanian disebut bantalan? sebab ketika semua sektor terperosok akibat pandemi covid 19, sebaliknya sektor pertanian tumbuh positif dan tetap berkembang secara baik. Karena itu perlu kita jaga bersama,” ujar Prof. Bustanul, Senin, 20 September 2021.

BACA JUGA :  Pasok 40% Kebutuhan di Sumbar, Pasaman Barat Panen Jagung

Menurut Bustanul, Indonesia bukan tidak mungkin menjadi negara terkuat di dunia apabila sektor pertaniannya dikelola dengan baik. Apalagi, pertanian terbukti mampu menyerap banyak tenaga kerja dan menghidupi jutaan warga yang terdampak PHK.

“Oleh karena itu program yang digagas pemerintah (Kementerian Pertanian) kalau diadopsi oleh banyak daerah lain, maka bisa mencapai apa yang disebut dengan 5 CB. Walaupun saya yakin perkembangannya akan sedikit lamban karena covid terus berkembang. Tapi lebih baik lamban dari pada tidak berkembang sama sekali,” katanya.

BACA JUGA :  Petani Dibekali PLEK, Sektor Pertanian Poso Meningkat

Direktur Program Indef, Esther Sri Astuti mengatakan bahwa sektor pertanian Indonesia memang masih jauh lebih baik jika dibanding dengan negara tetangga seperti Thailand, Malayasia dan Filipina. Namun, ia menyarankan agar pemerintah mau mempelajari perkembangan sektor pertanian dari negara lain yang sudah maju, terutama dalam melakukan pengelolaanya.

“Kita bisa belajar dari Finlandia atau begara eropa lainya yang sudah lebih dulu menggunakan teknologi. Apalagi tantangan kita saat ini adalah selalu berkaitan dengan perubahan iklim dan bencana,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait