Pemerintah membatasi jumlah pintu udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang serta Bandara Sam Ratulangi Manado. Pintu laut hanya dibuka di Batam dan Tanjung Pinang Riau. Pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan dokumen bebas Covid-19, dengan pemeriksaan PCR, untuk bisa masuk ke wilayah RI. Sesudah itu, mereka harus menjalani karantina delapan hari dan lolos dari dua kali pemeriksaan PCR lanjutan. Jalur darat pun demikian halnya.
Namun, Profesor Wiku Adisasmito mengingatkan pula bahwa bukan hanya mobilitas internasional yang perlu diwaspadai. Mobilitas domestik juga perlu diperhatikan. Mengutip hasil penelitian di 10 negara Eropa, ia mengatakan, angka penularan (reproductive number) berkolerasi lebih dekat pada mobilitas lokal ketimbang mobilitas antarnegara.
Situasi landai ini perlu terus dijaga. Pemerintah terus mempercepat vaksinasi, angka testing dipatok pada level 1 juta orang per minggu, penyediaan ruang isolasi terpusat untuk karantina, dan menjaga kepatuhan masyarakat atas protokol kesehatan, termasuk menjaga mobilitas tetap rendah. Belajar dari ledakan gelombang kedua yang Juni-Juli lalu, kata Profesor Wiku, potensi penularan harus dicegah dengan testing yang besar dan isolasi. Mobilitas dan aktivitas tetap dikendalikan.
‘’Kalau sudah meledak, penanggulanggannya akan makan waktu lama, mahal, dan akan jatuh banyak korban,’’ ujar Wiku.