Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia, pada tanggal 27 Mei lalu.
Adapun tugas dari panitia nasional ini adalah:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia, termasuk di dalamnya penentuan tema, agenda prioritas, dan rangkaian kegiatan Presidensi G20 Indonesia;
b. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia;
c. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan pertemuan tingkat Engagement Group melalui kemitraan dengan Troika G20, negara anggota G20, dan organisasi internasional;
d. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Side Events;
e. mengadakan persiapan dan penyelenggaraan program Road to G20 Indonesia 2022; dan
f. melakukan monitoring penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Penanggung Jawab Bidang, Koordinator Harian, dan Sekretariat.
Pengarah Panitia Nasional terdiri dari Presiden dan Wapres RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.