Indonesia Siap Jadi Jendela Industri 4.0 Bagi Dunia

“Kerja sama investasi tersebut akan meliputi sejumlah sektor, mulai dari infrastruktur baik pelabuhan laut ataupun udara, energi terbarukan, kesehatan, telekomunikasi, startup, dan pariwisata,” sebutnya.

Kawasan industri halal

Sementara itu, Dirjen KPAII juga menyampaikan, Indonesia juga membuka jalur untuk berbisnis dan berinvestasi di sektor industri halal. Apalagi, Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia sehingga menjadi pasar yang potensial untuk pengembangan produk halal.

BACA JUGA :  Penjualan Naik Tajam, Kemenperin Fokus Tingkatkan Produksi Alat Berat

“Sesuai yang disampaikan Bapak Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, salah satu sektor utama yang kami fokuskan saat ini adalah industri halal, yang telah berkembang menjadi bisnis global dengan pertumbuhan tercepat di seluruh dunia,” paparnya.

Untuk itu, sebagai bagian dari upaya penguatan daya saing industri halal, Kementerian Perindustrian telah menetapkan Kawasan Industri Halal, di mana infrastruktur yang disediakan memiliki sistem dan fasilitas yang hanya memproduksi produk halal sesuai dengan Halal Product Assurance System.

BACA JUGA :  Jelang Idulfitri, Kemenperin Gandeng BI Fasilitasi Penukaran Uang Pecahan

“Saat ini terdapat tiga kawasan industri yang siap menyediakan kawasan halal di kawasan industrinya, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, serta Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur,” sebutnya.

Dirjen KPAII berharap, dengan adanya kawasan industri halal yang terpadu, dapat menghasilkan strategi supply chain melalui Halal Traceability System. “Dengan begitu, dapat mengakselerasi pengembangan ekonomi syariah pada kawasan industri halal di wilayah Indonesia,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait