Indra Bangsawan Resmi Nahkodai Kanim Tanjung Perak Surabaya

Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya, dari pejabat lama Plt Fajar Harry ke pejabat yang baru Indra Bangsawan di Aula Kanim Tanjung Perak Surabaya,Rabu (1/12/21)

Surabaya, Transnews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak resmi miliki pimpinan baru, Serah terima jabatan (Sertijab) kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya dari pejabat sebelumnya Plt. Fajar Harry Murcahyo, dan digantikan oleh pejabat yang baru Indra Bangsawan berlangsung di Aula Kanim Tanjung Perak, Rabu (1/12/21).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono didampingi Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chiqo Muttaqin dan jajaran Kepala Satker Imigrasi Jatim.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sosialisasi KUHP Nasional pada Mahasiswa Unair

Dalam prosesi Serah Terima Jabatan tersebut, Kadiv Imigrasi bertindak selaku saksi. Dan untuk diketahui, sebelumnya Indra menjabat sebagai Kabid Pendaratan dan Ijin Masuk pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno Hatta.

Dalam sambutannya, Indra Bangsawan mengungkapkan, bahwa saat pertama kali menginjakkan kaki di Kanim Tj. Perak Surabaya, dia merasa berada di rumah sendiri. “Saya melihat kekompakan dan kekeluargaan telah terjalin sangat harmonis antar jajaran,” kesannya.

BACA JUGA :  Pemprov Jatim Distribusikan Minyak Goreng ke 15 Kabupaten/kota

Karena itu, untuk mengemban tugas sebagai pimpinan baru di Kanim Tj. Perak, dia berharap arahan, bimbingan dan mentoring dari Pimti Kanwil. “Saya baru pertama kali menjabat selaku Kepala Kantor, butuh banyak pengalaman dari para senior agar dapat menjalankan tugas dengan baik,” tuturnya.

Kakanwil Krismono, dalam sambutanya menyampaikan, agar pejabat baru segera beradaptasi dengan kultur dan kinerja di Jatim. “Kami menuntut anda untuk segera berkinerja maksimal dan jalin sinergitas antar jajaran agar terus berpacu membangun dan mewujudkan predikat WBBM yang telah didepan mata,” Pesan Krismono.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait