Indra Gunawan: Mutasi ASN Biasa untuk Pengembangan Karier

Reporter: FUL/DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi jajaran memberikan wejangan kepada 14 ASN Kantor Pertanahan Kota Depok yang telah menerima SK mutasi dari Kanwil ATR BPN Jawa Barat, Rabu 19 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi jajaran memberikan wejangan kepada 14 ASN Kantor Pertanahan Kota Depok yang telah menerima SK mutasi dari Kanwil ATR BPN Jawa Barat, Rabu 19 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok)

DEPOK,transnews.co.id – Indra Gunawan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menyerahkan Surat Keputusan (SK) mutasi atau pindah tugas yang dikeluarkan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat kepada 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, (19/06/2024).

Empat belas ASN yang selama ini mengabdi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Depok akan disebar di sejumlah Kantor Pertanahan baik kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.

“Mutasi atau pindah tugas ini hal biasa, bagi kita sebagai abdi negara. Tentu saja tidak terlepas dari merit system, berdasarkan prestasi kerja yang objektif,” tutur Indra Gunawan saat memberikan wejangan di sela penyerahan SK mutasi di aula Kantor Pertanahan Kota Depok.

BACA JUGA :  Miris! Pria Tua Renta Dipaksa Mengaku Palsukan Girik

Keputusan yang berlaku, sambung Indra, bagian dari pengembangan karier seorang ASN agar dapat meningkatkan etos kerja, teguh menjaga integritas, sampai pada upaya menekan perilaku kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) baik di tempat yang lama dan baru.

“Harapannya, bisa tampil lebih segar, inovarif dan berhasil dalam mengemban fungsi yang telah ditetapkan dalam keputsan,” ujarnya.

“Pesan saya, tingkatkan kualitas dan terus optimalkan kompetensi Anda di tempat yang baru. Jaga marwah Kantor Pertanahan Kota Depok,” tutur Indra didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Nina Windialika, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dindin Saripudin, Kepala Seksi dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Hodidjah, dan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Yoga Munawar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *