Indra Gunawan: Mutasi ASN Biasa untuk Pengembangan Karier

Reporter: FUL/DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi jajaran memberikan wejangan kepada 14 ASN Kantor Pertanahan Kota Depok yang telah menerima SK mutasi dari Kanwil ATR BPN Jawa Barat, Rabu 19 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan didampingi jajaran memberikan wejangan kepada 14 ASN Kantor Pertanahan Kota Depok yang telah menerima SK mutasi dari Kanwil ATR BPN Jawa Barat, Rabu 19 Juni 2024. (Foto BPN Kota Depok)

Hasil dari mutasi tersebut, mampu meningkatkan kualitas SDM yang handal dan profesional. Karena peralatan secanggih apa pun tanpa didukung kemampuan SDM yang baik tidak akan bermanfaat.

Sebab, mutasi memberikan kesempatan kepada ASN untuk memperoleh pengetahuan dan pengalaman baru dan membentuk jaringan yang lebih luas dalam kerangka pelayanan publik.

“Tentu saja, ini sejalan dengan prinsip the right man in the right place. Tidak hanya kemampuan pegawai yang diperhatikan tetapi juga melatih ASN menjadi calon pemimpin yang dapat menempatkan diri pada kompetensi ilmu yang dimiliki,” papar Indra Gunawan.

BACA JUGA :  Kolaborasi BPN dan Pemkot Depok Berhasil Selamatkan Rp 1 Triliun Lebih Nilai Aset

“Sekali lagi mutasi merupakan contoh praktik umum dalam struktur pemerintahan Indonesia yang bertujuan untuk pengembangan karier pegawai serta optimalisasi kinerja organisasi. Saya sampaikan selamat dan sukses kepada rekan-rekan yang telah menerima SK mutasi. Jaga integritas diri sebagai ASN,” pungkas Indra Gunawan.

Untuk diketahui mutasi tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) RI dan peraturan lainnya yang mengikat. (ful/ign)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *