BPN Kota Depok meminta pihak notaris dan PPAT, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan untuk lebih peka dan waspada terhadap gelagat mafia tanah sehingga tidak dimanfaatkan dan terseret dalam kejahatan pertanahan.
Modus Operandi;
Indra Gunawan menguraikan, modus operandi mereka beragam, licik, dan tak jarang melibatkan oknum aparat.
Kondisi ini menjadikan mereka bagaikan benalu yang menggerogoti rasa aman masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Serangkaian kasus yang ada, Indra Gunawan mengurai beberapa modus operandi umum yang digunakan mafia tanah. Berikut ini catatannya.
1. Memanfaatkan Celah kekosongan dan Kelemahan Legalitas;
Mencari tanah kosong yang tidak diurus atau dijaga, kemudian membuatkan sertifikat seolah-olah tanah tersebut milik mereka.
Memanfaatkan tanah warisan yang belum diurus oleh ahli waris, dengan memalsukan dokumen atau memanipulasi proses pewarisan.
Mencari kelemahan dalam legalitas tanah orang lain, seperti sertifikat yang sudah rusak atau cacat hukum, kemudian menggugatnya di pengadilan dengan bukti palsu.
2. Pemalsuan Dokumen dan Bukti Kepemilikan;
Membuat sertifikat palsu dengan menggunakan data dan tanda tangan pejabat BPN yang asli.
Memalsukan dokumen seperti surat jual beli, akta waris, atau keterangan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan fiktif.
Menyuntikkan klausul atau data palsu dalam dokumen asli, seperti mengubah nama pemilik atau luas tanah.
3. Kolusi dengan Oknum Aparat;
Berupaya melakukan kolusi dengan cara menyogok atau membayar oknum pegawai Kantor Pertanahan untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat atau mengubah data dalam sistem.