Indra Gunawan: Waspada Sertifikat Tanah Palsu

Reporter: FUL/DiM
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, dalam diskusi upaya pemberantasan mafia tanah dengan rekan-rekan jurnalis. (Foto Dok/BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, dalam diskusi upaya pemberantasan mafia tanah dengan rekan-rekan jurnalis. (Foto Dok/BPN Kota Depok)

Bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum untuk menggusur paksa pemilik tanah yang sah.

Memanfaatkan relasi dengan pejabat desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.

4. Rekayasa Perkara di Pengadilan;

Mengajukan gugatan di pengadilan dengan menggunakan saksi dan bukti palsu untuk meyakinkan hakim.

Memanipulasi proses persidangan dengan cara menyuap hakim atau panitera.

Mengintimidasi saksi dan korban agar mencabut kesaksian mereka.

BACA JUGA :  BPN Kota Depok Paparkan Alur Penanganan Mafia Tanah

5. Penipuan dan Kekerasan;

Menipu pemilik tanah dengan menawarkan harga beli yang tinggi, kemudian menelantarkan pembayaran setelah sertifikat tanah dialihkan atas nama mereka.

Upaya meneror dan mengintimidasi pemilik tanah agar menyerahkan tanah mereka dengan harga murah bagian dari indikasi kerja mafia tanah.

Bersama Masyarakat Berantas Mafia Tanah

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara menambahkan, modus operandi mafia tanah ini tak hanya merugikan individu, tetapi juga berakibat pada iklim investasi.

BACA JUGA :  Kepala BPN Kota Depok Ungkap Modus Kejahatan Pertanahan

Sehingga, dampaknya membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberantasan yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum, serta langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” jelas Galang.

BPN Kota Depok memberikan beberapa langkah untuk melindungi diri dari mafia tanah:

1. Pastikan dokumen kepemilikan tanah Anda lengkap dan sah.

2. Jaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait tanah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *