Bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum untuk menggusur paksa pemilik tanah yang sah.
Memanfaatkan relasi dengan pejabat desa atau kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.
4. Rekayasa Perkara di Pengadilan;
Mengajukan gugatan di pengadilan dengan menggunakan saksi dan bukti palsu untuk meyakinkan hakim.
Memanipulasi proses persidangan dengan cara menyuap hakim atau panitera.
Mengintimidasi saksi dan korban agar mencabut kesaksian mereka.
5. Penipuan dan Kekerasan;
Menipu pemilik tanah dengan menawarkan harga beli yang tinggi, kemudian menelantarkan pembayaran setelah sertifikat tanah dialihkan atas nama mereka.
Upaya meneror dan mengintimidasi pemilik tanah agar menyerahkan tanah mereka dengan harga murah bagian dari indikasi kerja mafia tanah.
Bersama Masyarakat Berantas Mafia Tanah
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara menambahkan, modus operandi mafia tanah ini tak hanya merugikan individu, tetapi juga berakibat pada iklim investasi.
Sehingga, dampaknya membuat situasi tidak kondusif dan menghambat pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, diperlukan upaya pemberantasan yang tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum, serta langkah pencegahan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” jelas Galang.
BPN Kota Depok memberikan beberapa langkah untuk melindungi diri dari mafia tanah:
1. Pastikan dokumen kepemilikan tanah Anda lengkap dan sah.
2. Jaga kerahasiaan data pribadi dan informasi terkait tanah.