Ingin Gelar Resepsi Nikah di Kab Bandung Ditengah Corona, Ini Syaratnya

Kab Bandung, TransNews.co.id-Resepsi pernikahan sering melibatkan banyak orang. Oleh karenanya Pemkab Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menegaskan jika masyarakat akan menggelar resepsi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan.

“Hal ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.”

Dalam surat edaran Bupati Bandung ditegaskan pula untuk resepsi di rumah hanya diperbolehkan untuk 200 tamu. Kemudian harus minta izin terlebih dahulu ke kepala desa.

“Jika tamunya, 200 sampai 300 izin pada camat. Jika lebih 300, izinnya harus ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung”.(Nas/Hms)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com