Jakarta, Transnews.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 20 September 2021 dan berlaku mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober tersebut, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, menyisakan 86 kab/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan dan 42 kab/kota menerapkan Level 2.
Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak tiga kab/kota, yaitu Kab Purwakarta dan Kab Cirebon di Jawa Barat (Jabar) serta Kab Brebes di Jawa Tengah dari Level 4 ke Level 3. Sedangkan Kota Banjar di Jabar berubah dari Level 2 ke Level 3.
PPKM Level 3
Sebanyak 86 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
Banten di Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
DKI Jakarta di Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.
Jabar di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kab Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kab Cirebon, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.