Ini dia, Tiga Janji Kampanye SS-Chandra yang hanya Omon-omon

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Aston juga menilai janji kampanye Supian Suri – Chandra Rahmansyah tentang penyelesaian masalah kemacetan dan banjir hanyalah omon-omon belaka tanpa pengetahuan yang jelas.

Menurut Aston, apa yang dijanjikan paslon SS-Chandra tentang penyelesaian kemacetan dan banjir yang ada di Kota Depok merupakan sebuah realita tentang minimnya pengetahuan SS menata Kota Depok ketika SS menjabat sebagai seorang birokrat kelas atas.

“Kemacetan itu masalah perkotaan, bukti dari kemajuan sebuah kota di Indonesia. Kalau dibandingkan dengan daerah lain, Kota Depok sudah jauh lebih baik. Itu kan bisa dibuktikan dengan beragam penghargaan yang telah diraih oleh Pemkot Depok,” paparnya lagi.

BACA JUGA :  Apresiasi Bahlil Lahadalia Sebagai Ketum Golkar, GRAGASS Optimis Bawa SS Jadi Wali Kota Depok

Masalah kemacetan di Kota Depok dikatakan Aston telah berhasil diselesaikan oleh Imam Budi Hartono ketika IBH sapaan akrab Imam Budi Hartono menjabat sebagai Ketua Komisi IV di DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kala itu, bersama anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Kota Depok – Kota Bekasi lainnya, IBH berhasil menyelesaikan masalah kemacetan di Jalan Dewi Sartika dengan membuat Underpass Dewi Sartika.

BACA JUGA :  Dua Paslon Pilkada Kota Depok 2024 Resmi Dapat Nomor Urut

“Underpass Dewi Sartika bukti konkrit Imam Budi Hartono berhasil menyelesaikan masalah kemacetan di Kota Depok. Lalu, apa yang mau dibantah SS? SS sudah berbuat apa untuk Kota Depok kalau dirinya saja ia ibaratkan hanya seorang knek dari Wali Kota Depok ‘Idris’,” ujarnya.

Pada akhirnya tutup Aston, program kampanye Supian Suri – Chandra Rahmansyah tentang penyelesaian banjir, macet dan sampah di Kota Depok hanyalah akan menjadi omon-omon yang jauh dari realisasi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *