Ini Langkah Efisien PLN Atasi Kondisi Kritis Tanpa Padamkan Listrik

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) berhasil melakukan perbaikan kritis terhadap salah satu titik hotspot pada klem Penyulang Mainswitch (PMS).

General Manager PLN UIT JBB, Didik Fauzi Dakhlan mengatakan perbaikan dilakukan oleh personel Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Durikosambi dengan metode Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) di Gardu Induk (GI) Angke, Jakarta.

Didik juga menjelaskan hotspot pada klem PMS merupakan masalah serius yang dapat mengakibatkan gangguan pada pasokan listrik di wilayah terdekat.

BACA JUGA :  Hadapi Musim Penghujan, PLN UIT JBB Lakukan Langkah Preventif untuk Jaga Keandalan Pasokan Listrik

“Namun, dengan menggunakan teknik PDKB, PLN UIT JBB mampu mengatasi perbaikan tanpa perlu mematikan aliran listrik secara keseluruhan,” kata Didik.

Dengan metode tersebut Didik melanjutkan, memungkinkan operasional listrik tetap berjalan tanpa gangguan berarti bagi pelanggan.

Didik juga menerangkan bahwa perbaikan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PLN untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan listrik di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan tidak hanya kualitas pasokan listrik tetap terjaga, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PLN sebagai perusahaan penyedia layanan kelistrikan,” pungkas Didik.

BACA JUGA :  Srikandi Movement : Dukung Indonesia Emas, PLN UIT JBB Bangun Generasi Sehat dan Cerdas

Manager Unit Pelaksana Transmisi Durikosambi, Taufiq Fahrudin mengaku sangat bersyukur atas keberhasilan operasi perbaikan hotspot pada klem PMS.

“PDKB memungkinkan kami untuk bekerja dengan cepat dan efektif, tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar yang bergantung pada pasokan listrik yang stabil,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *