Serang, transnews.co.id- Gubernur Banten Wahidin Halim saat membuka Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat di Plaza Aspirasi KP3B, Curug, Kota Serang Selasa, lalu (18/2/2020) menegaskan,
uang yang dititipkan dari pemerintah melalui dana desa harus dikelola dengan baik sebab secara administrasi akan diawasi penggunaannya.
“Para kepala desa harus berhati-hati dalam pengelolaan serta penggunaan dana desa,”kata Gubernur.
Gubernur mengungkapkan, dari hasil investigasi Pemprov Banten bersama Polda Banten, masih ada yang harus diluruskan dan dilakukan pembinaan lagi dalam pelaksanaannya.Karena hal itu akan berdampak kepada sanksi hukum yang sangat berat bagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dalam penggunaannya.
“Pemprov Banten harus memastikan semua itu berjalan dengan baik,”ujar Gubernur.
Gubernur juga sempat berkisah saat dirnya menjadi kepala desa selama 12 tahun. Ketika itu desa tidak mendapatkan bantuan. Kini para kepala desa beruntung karena ada bantuan dana desa.
“Kepala desa harus dapat memberikan terobosan atau usulan untuk kemajuan desa itu sendiri,” ungkapnya.
Ditegaskan Gubernur, Pemprov Banten terus membangun apa yang menjadi kewenangannya.
“Semuanya untuk rakyat Banten. Tidak ada rakyat bupati, rakyat walikota atau rakyat gubernur,”tandasnya. (AE) Editor:Nas