Ini Pesan Ketua MPR RI kepada Mahasiswa PRODEWA

Editor: MAS

JAKARTA, transnews.co.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak kalangan masyarakat sipil (civil society) untuk bersama-sama pemerintah dan juga partai politik melakukan penguatan budaya berdemokrasi di berbagai kehidupan kebangsaan.

Mengingat selama dua tahun terakhir ini akibat pandemi Covid-19, indeks demokrasi berbagai negara dunia, termasuk Indonesia, terus menerus mengalami penurunan.

Hal itu dikatakan Bamsoet saat menerima pengurus para mahasiswa mantan BEM Seluruh Indonesia yang tergabung dalam Progresive Demokrasi Watch (PRODEWA), di Jakarta, Senin (24/1/22).  Diantaranya, Direktur Eksekutif Muhammad Fauzan Irvan, Direktur Kebijakan Publik Ahmad Zidni Zamzami, Direktur Politik dan Hukum Deri Afwan, Direktur Prodewa DKI Jakarta Abdullah Basith, dan Prodewa DI Yogyakarta Bayu Septian.

BACA JUGA :  Kasus Kematian Akibat Omikron, Bamsoet: Ini Harus Menjadi Alarm Bagi Pemerintah dan Masyarakat

“The Economist Intelligence Unit (EIU), merilis Indeks Demokrasi 2020 berbagai negara dunia pada Februari 2021. Indonesia mendapatkan skor 6,30. Turun dari tahun 2019 yang mendapatkan skor 6,48 serta 2017 dan 2018 dengan skor masing-masing 6,39. Skor 6,30 pada tahun 2020 tersebut menempatkan Indonesia di peringkat 64 dari 167 negara dan kawasan otonom yang dikaji oleh EIU. Tertinggal dari berbagai negara ASEAN seperti Malaysia dengan skor 7,19 dan berada di peringkat 39, maupun Timor Leste dengan skor 7,06 dan berada di peringkat ke 44,” ujar Bamsoet

BACA JUGA :  Apresiasi Kinerja Kepolisian, Bamsoet Ingatkan Ancaman Cyber Narcoterrorism

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, terdapat lima indikator yang diukur oleh EIU. Antara lain proses elektoral dan pluralisme; keberfungsian pemerintahan; partisipasi politik; budaya politik; dan kebebasan sipil. Dari kelima indikator tersebut, hanya indikator keberfungsian pemerintah yang mendapatkan peningkatan skor menjadi 75,0 dari sebelumnya di tahun 2019, 2018, dan 2017 hanya mendapatkan skor 7,14.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait