Ini Program Kampanye Imam-Ririn yang Pasti Bikin Warga Depok Sejahtera

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id- Pasangan Calon Wali Kota Depok nomor urut 1, Imam Budi Hartono – Ririn Farabi membeberkan sejumlah program dan janji kampanye di hadapan puluhan wartawan pada diskusi politik di Sekretariat PWI setempat, Jalan Melati No. 3 Depok Jaya, Pancoran Mas.

Pasangan dengan Tagline Bangun Depok Bareng-bareng tersebut menjelaskan tentang 4 janji kampanye Imam-Ririn. Ke-4 janji kampanye itu adalah Program Masyarakat Sejahtera, Program Solusi Perkotaan, Program Milenial dan Gen Z serta Progran Perempuan Berdaya.

BACA JUGA :  Ambisi Knek Jadi Sopir

“Akan melanjutkan program UHC atau berobat gratis hanya dengan KTP. Warga pemegang KTP Depok tidak perlu khawatir lagi jika ingin berobat ke rumah sakit, kami jamin 100 persen dilayani dengan baik,” kata Imam Budi Hartono (IBH) menjawab pertanyaan pertama dari wartawan, Selasa (1/10/2024).

Imam juga membeberkan sejumlah poin pada janji kampanye nomor 1 yang diantaranya berisi tentang lanjutan pembangunan sekolah negeri baru, lanjutan Kartu Depok Sejahtera (KDS) plus.

“Insentif guru pembimbing rohani plus, perbaikan rumah ibadah hingga peningkatan insentif guru honorer dan guru swasta juga menjadi prioritas kami, peningkatan insentif RT dan RW tanpa terkecuali,” ujar Imam lagi.

BACA JUGA :  Seribu Yatim Doakan Paslon Imam-Ririn jadi Wali Kota Depok

Sementara janji kampanye poin 2, Imam menyebut akan melakukan pembangunan terusan Jalan Ir. H. Juanda -Kukusan dan Jalan Alternatif Sawangan, insentif pengolahan sampah berbasis masyarakat dan membangun teknologi pengolahan sampah terpadu di UPS/TPA Cipayung.

“Selain itu, akan ada pembangunan embung dan revitalisasi sungai dan drainase terintegrasi, Depok menyala dan aman, PJU, CCTV terintegrasi dan pos keamanan dan pembangunan Depok Eco Park dan Penataan Kawasan Heritage Budaya,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *