Ini Supian Suri, Perumus dan Penghancur Kartu Depok Sejahtera

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Penulis: Luki Leonaldo 

Depok, transnews.co.id –  Sejak resmi ditetapkan menjadi Calon Wali Kota Depok, Supian Suri langsung tancap gas, grasak grusuk mengeluarkan berbagai statemen monohok yang selalu menjelekkan Pemerintah Kota Depok.

Segala bentuk kebijakan Pemkot Depok selalu mendapat cibiran dari mulut Supian Suri, entah itu dengan bahasa milik kelompoknya, hanya untuk kelompok tertentu hingga bermain dengan narasi seolah menjadi orang yang teraniaya.

Supian Suri selalu memojokkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang notabenenya kerabat sangat dekat. Ia bahkan menyebut dirinya hanya knek dari Mohammad Idris, sehingga membuat sang Wali Kota Depok 2 periode tersebut murka.

Supian Suri bahkan sempat membuat pernyataan yang menyebabkan seluruh pengurus maupun kader PKS murka. Supian menyebut PKS hanya mementingkan kelompoknya. Padahal, jabatan yang ia sandang sebelum dirinya menjadi calon Wali Kota Depok adalah berkat dorongan orang-orang PKS, ustadz-ustadz PKS.

BACA JUGA :  Tiga Tokoh Besar ini Pindah Haluan Dukung Imam-Ririn, Tapos Geger

Teranyar, SS mendikte Kartu Depok Sejahtera atau KDS hanya untuk orang-orang tertentu atau di dominasi orang PKS. Pernyataan itu mendapat pernyataan beragam dari masyarakat hingga anggota DPRD Kota Depok.

Kini, kita intip peran Supian Suri dibalik terciptanya Kartu Depok Sejahtera atau KDS dengan beragam manfaatnya.

Bersama Mohammad Idris – Imam Budi Hartono sebagai kepala dan wakil kepala daerah, Supian Suri merupakan salah satu perumus atas terciptanya Kartu Depok Sejahtera.

Hal itu sangat dimungkinkan karena Supian Suri nyatanya adalah seorang Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Ia tidak mungkin tidak memiliki peran dalam perumusan KDS.

Kini, sebuah video beberapa tahun lalu yang memperlihatkan dirinya tengah menerangkan 7 manfaat KDS beredar luas. Dalam wawancara khusus yang dilakukan, SS secara gamblang menjelaskan manfaat KDS yang sempat di interpelasi di DPRD setempat.

“Iya Pemkot Depok telah mengeluarkan Kartu Depok Sejahtera (KDS) dengan 7 manfaatnya,” kata Supian Suri di awal wawancara khususnya.

BACA JUGA :  Berangkat ke Sumedang, Ratusan Instrukur Olahraga Deklarasi Dukung IBH-Ririn di Pilkada 2024

Supian Suri atau SS langsung menjelaskan 7 manfaat KDS bagi penerimanya.

Pertama kata SS, bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kemudian ada alokasi bantuan iuran bagi Bantuan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS).

“Ketiga, kemarin baru diluncurkan juga untuk bantuan pangan non tunai yang diberikan kepada kurang lebih dua ribu kepala keluarga yang berhak untuk menerima bantuan,” paparnya lagi.

Kemudian sambung SS, ada alokasi santunan kematian (sankem) yang hingga saat ini program tersebut masih dipertahankan oleh Pemkot Depok.

“Lalu ada bantuan pendidikan bagi siswa yang masuk dalam kategori layak menerima bantuan, baik tingkat sekolah dasar hingga tingkat menengah atas,” ujarnya.

Dua terakhir lanjut Supian Suri, ada bantuan untuk penyandang disabilitas dan para lanjut usia atau lansia.

Dari pernyataan SS beberapa tahun lalu, kini ia balikkan 180 derajat. Supian Suri kini menjelek-jelekkan KDS, kartu bantuan untuk masyarakat Kota Depok yang ia rumuskan bersama dengan yang lainnya.

BACA JUGA :  IBH Selalu Unggul di 3 Lembaga Survei Ini, Duet Dengan dr. Ririn, Pilkada Selesai

Jika SS menyebut KDS hanyalah untuk kelompok tertentu, artinya ada kelompok tertentu milik Supian Suri yang juga ikut kebagian manfaatnya. Ada di bagian siapa Supian Suri saat ini?

Dengan janji kampanyenya yang tanpa kartu-kartu, artinya SS telah menghianati rumusannya sendiri di masa lalu.

Supian Suri kini didakwa masyarakat sebagai perumus dan penghancur program bantuan yang sangat berarti bagi masyarakat Kota Depok yang tidak mampu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *