DEPOK, transnews.co.id – setiap tanggal 27 April Kota Depok merayakan Hari Jadinya. Pada 27 April 2024, Kota Depok genap berusia 25 tahun.
Penetapan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon yang ditandatangani pada tanggal 27 April 1999.
Maka berdasarkan undang-undang ini status Kota AdminIstratif Depok berubah menjadi Kota hingga menjadi suatu dasar yang bersejarah dan tepat untuk menjadi Hari Jadi Kota Depok.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Hari Jadi dan Lambang Kota Depok dalam pembahasannya memang sangat alot.
Beberapa anggota Panitia Khusus (Pansus) berpendapat bahwa Hari Jadi Kota Depok jatuh pada tanggal 13 Maret 1714 bertepatan ketika Cornelis Chastelein membuat testament tentang penyerahan tanah depok seluas 1244 Hektar
Bahkan beberapa anggota pansus juga ada yang berpendapat bahwa Hari Jadi Kota Depok jatuh pada tanggal 04 Agustus 1952 berdasarkan musyawarah orang-orang depok dari ahli waris Cornelis Chastelein.
Begitu juga ada anggota pansus yang berpendapat bahwa Hari Jadi Kota Depok jatuh pada tanggal 18 Maret 1982, bertepatan dengan tanggal peresmian Depok menjadi Kota Administratif Depok (Kotif)
Namun dari semua pendapat dan gagasan itu akhirnya disepakati bahwa Hari Jadi Kota Depok jatuh pada tanggal 27 April 1999.
Anggota Pansus Hari Jadi dan Lambang Kota Depok, Foto diambil di depan Hotel Jayakarta, Cisarua, tempat pembahasan Hari Jadi dan Lambang Kota Depok.