Inilah Skema Baru PPDB Tahun 2021 Kota Bandung, Simak Caranya

Kota Bandung,transnews.co.id-Dinas Pendidikan Kota Bandung tengah mematangkan draf Peraturan Wali Kota Bandung terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021. Di dalamnya memuat skema baru untuk memudahkan para orang tua mendaftarkan anaknya.

Menurut Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan, Jumat (21/5/2021) untuk PPDB 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) akan membantu proses pendaftaran.

“Tujuan utamanya adalah, menghindari terjadinya kerumunan saat para orang tua mendaftarkan anaknya di sekolah,”katanya.

BACA JUGA :  Empat Hari Larangan Mudik, Terminal Bus Antar Kota Cicaheum Bandung Lengang

Cucu mengungkapkan, PPDB tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni pendaftaran secara secara online. Hanya, kali ini orang tua diarahkan untuk meminta bantuan mendaftar ke sekolah asal.

“Pendaftaran ini bukan ke sekolah tujuan, tetapi melalui sekolah asal. Tetapi masyarakat tidak berbondong-bondong ke sekolah asal, tetapi difasilitasi wali kelas di masing-masing sekolah,” jelas Cucu.

Cucu menuturkan, segala informasi pelaksanaan PPDB akan turut dikomunikasikan bersama para guru atau wali kelas dari sekolah asal.

BACA JUGA :  Proyek TPT Jalan Tanara Banjarsari Pangalengan Bandung Rampung

“Hal ini lebih mudah karena komunikasi bersama orang tua siswa intens terjalin selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) satu tahun terakhir,”ucapnya.

Cucu mengimbau, kepada orang tua yang akan mengikuti PPB 2021 ini untuk menyiapkan segala kebutuhan data administrasi dalam bentuk ‘softcopy’.

“Kami optimis karena selama ini dari April 2020 sampai sekarang Mei 2021, wali kelas sudah terbiasa membangun komunikasi selama PJJ. Dan data yang diserahkan ke wali kelas itu semuanya digital,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait