Lumajang, Transnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur kembali meluncurkan salah satu inovasi untuk mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Inovasi tersebut diberi nama Pasir Emas (Pelayanan Legalisir Elektronik Masyarakat).
Seperti nama inovasinya, masyarakat bisa mendapatkan akses mudah untuk melegalisir dokumen adminduk, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dispenduk, cukup mengirimkan foto dokumen melalui email atau whatsapp.
“Masyarakat cukup kirim foto dokumen yang akan dilegalisir ke dispenduk capil bisa melalui email dan Whatsapp,” ungkap Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenducapil) Kabupaten Lumajang Hariyanto dalam acara Talkshow di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (22/2/2022).
Hariyanto juga mengungkapkan, jika masyarakat mengalami kesulitan atau kendala, ada kontak layanan Pasir Emas berupa email dan whatsapp yang bisa dihubungi, yakni Email : legalisirdokumen22@gmail.com dan Whatsapp di nomor 0895342283572.
“Dispenduk akan memberikan dokumen legalisir sesuai yang dibutuhkan masyarakat, kalau yang sudah dibarcode tidak usah dilegalisir,” terang dia.
Ia menambahkan, untuk dokumen adminduk yang akan dilegalisir hanya dokumen dengan tanda tangan basah, sementara yang sudah terdapat barcode tidak perlu dilegalisir karena sudah bisa dicek keasliannya melalui barcode.