Inpres RI No. 6/2020 Sudah Terbit: Pemprov Banten Bersiap Terapkan Wajib Masker

Serang,transnews.co.id-Pemprov Banten tengah bersiap untuk menerapkan peraturan wajib masker bagi masyarakat. Hal itu menyusul telah diterbitkannya Instruksi Presiden RI 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa Pergub (Peraturan Gubernur-red) untuk bisa melaksanakan itu di wilayah Provinsi Banten.

Wagub Banten Andika Hazrumi usai menggelar rapat kordinasi persiapan penerapan wajib masker,Rabu (19/8/2020) menjelaskan, sekarang kami sedang menggodok dulu payung hukumnya berupa Pergub (Peraturan Gubernur-red) untuk bisa melaksanakan itu di wilayah Provinsi Banten,”terangnya.

Wagub menjelaskan, Inpres tersebut merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya penanganan situasi pandemi Covid-19, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Jadi Inpres tersebut mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid 19,” jelas Wagub

Dalam Inpres ini, kata Wagub, Presiden meminta pemerintah daerah menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan,”pungkasnya.(Up) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com