Insiden 4 Tandan Pisang di Pati, Menanti Orang Paling Ikhlas di Republik Indonesia

Editor: Luki Leonaldo

Penulis: Ariful Hakim

Pati, transnews.co.id – Bolak balik video di sosial media kasus ini meremukkan hati. Seorang remaja 14 tahun mencuri 4 tandan pisang sekedar buat ganjal perut adiknya yang lapar. Remaja itu sudah yatim dan tidak memiliki pekerjaan.

Tentu yang bikin miris adalah perlakuan warga. Mengaraknya sambil menggendong pisang bahkan hanya mengenakan celana dalam. Padahal berapa harga pisang tersebut?

Pertanyaannya, sudah sedemikian rapuhkah ikatan solidaritas dan rasa empati di kalangan warga desa, hingga ada tetangga kelaparan pun mereka masih tega mempermalukannya?

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Resmikan Renovasi 17 Stadion di Indonesia, Salah Satunya Stadion Gelora Delta Sidoarjo

Kata Nabi Muhammad, bukan mukmin kalau perutmu kenyang. Sementara tetanggamu lapar sampai ke lambung. Bahkan saat kita membuat makanan, kalau bisa kuahnya dibanyakin biar tetangga bisa kebagian.

Sudah tentu tidak membenarkan pencurian itu. Tapi motif dibaliknya, mungkin jadi pertimbangan seberapa urgent hukuman sosial dengan cara mempermalukan itu diterapkan.

Semua harus ikut bertanggung jawab. Kades, RW, RT bahkan tetangganya mustinya malu ada warganya yang kelaparan. Sebegitu jauh, fakta fakta ini mestinya jadi pertimbangan, kalau anak itu perlu ditolong. Bukan dipermalukan.

BACA JUGA :  PPK Depok Evaluasi 100 Hari Kinerja Prabowo Subianto dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Depok

Salut dengan tindakan Polres Pati, yang menerapkan restoratif justice dan mengambil langkah bijak. Si anak diberi pekerjaan agar bisa menafkahi adiknya. Lantas si adik ditanggung biaya sekolahnya.

Jika mau jujur, sebetulnya kondisi kekurangan itu ada dimana mana. Cek tetangga terdekat kita. Mungkin mereka masih bisa menahan perih di lambung, dan belum memutuskan untuk mengambil hak orang lain.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *