Inspektorat Kota Sukabumi Launching Pelayanan Aduan Masyarakat Soal Penyimpangan

Kota Sukabumi,transnews.co.id-Inspektorat Kota Sukabumi launching portal pengaduan masyarakat atas penyimpangan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN),Selasa (3/11/2020).

Kegiatan launching dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami , Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Mustaming.

Wawali Kota Sukabumi Andri S Hamami mengatakan,penerapan SPIP ini dilakukan pemerintah pusat, provinsi dan kota karena diamanatkan oleh regulasi.

“Dengan SPIP perjalanan pemerintahan harus memberikan keyakinan kepada warga terkait efektivitas dan efisiensi pemerintah berjalan dengan baik dan benar,”katanya.

Wawali menambahkan dalam momen ini juga diluncurkan portal pengaduan masyarakat ketika ada ASN yang memberikan pelayanan kurang baik.

“Dibuat aduan khusus ketika ada pelayanan pemerintah tidak sesuai regulasi dan ekpektasi masyarakat bisa dilaporkan baik langsung, surat, dan online,”pungkasnya.(Ris) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com