TN.ACEH l — Kamar Agam, perupa Aceh yang telah dipercaya menjadi Ketua Ikatan Pelukis Indonesia (IPI) cabang Aceh telah mengundurkan diri. Meski begitu, keputusan Agam bukanlah tanpa musyawarah, sebelum keputusan tersebut diambil, ia telah rapat via grup WA untuk mencari solusi dari masalah yang ada.
“Setelah dari musyawarah tersebut, akhirnya kami putuskan untuk mundur dari IPI,” terang Agam, Selasa (9/2/2021).
Menurut Agam, awal terbentuknya IPI cabang Aceh dengan tujuan untuk kemajuan seni rupa Aceh, dan itu telah disahkan oleh ketua IPI pusat Supaat Margie pada tanggal 1 November 2020.
Menurut perjanjian antara ketua IPI pusat dan ketua IPI cabang Aceh akan merangkul seluruh perupa di Indonesia termasuk Aceh untuk kemajuan seni lukis Indonesia seperti yang tercantum didalam AD ART IPI.
“Niat baik ini tentu kami terima bersama kawan-kawan perupa di Aceh dengan sangat antusias, dalam waktu yang singkat IPI cabang Aceh telah menyiapkan semua persyaratan untuk mendapatkan legalitas IPI cabang Aceh. Dari mulai ketua, sekretaris, bendahara dan pembina telah tersusun rapih,” terang Agam.
Namun dalam perjalanan mempersiapkan kebutuhan lain beberapa pengurus mencoba untuk menelaah lebih jauh tentang AD/ART IPI ternyata terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan kultur Aceh yang mana Aceh, dimana adanya setoran wajib sebanyak 2,5℅ dari setiap pendapatan dan nilai transaksi karya IPI cabang Aceh kepada IPI pusat dengan dalih untuk oprasional IPI pusat dan
Beberapa hal lainnya.
Setelah Kamar Agam mengirimkan surat keberatan dengan isi AD/ART IPI kepada ketua IPI pusat, dengan pertimbangan matang IPI pusat mengirimkan surat tanggapan ke ketua cabang Aceh Kamar Agam yang berisi jika ada pengurus cabang Aceh yang merasa keberatan dengan peraturan IPI pusat maka kami persilahkan mundur dari pengurus atau IPI pusat yang akan memberhentikannya.