Kota Depok,transnews.co.id- Ketua Umum Forum Komunikasi Semesta (Fokus) Kota Depok Afifah Alia menyayangkan munculnya masalah baru yang diduga mengintimidasi siswa. Kasus bermula gegara ijasah yang ditahan oleh beberapa sekolah didepok. Kasus ini ramai diberitakan di beberapa media online Depok.
Berita peristiwa study tour siswa SMP/SMA Bintara Depok, memjadi perhatian masyarakat karena telah melibatkan pengacara. Isu berita pengembalian uang tour jadi konflik antar wali murid dan Yayasan yang berimbas ke psikologis siswa.
“Saya mengkuatirkan karena siswa yang saat ini hadapi ujian pasti gelisah, merasa ada tekanan seperti tidak dapat mengikuti ujian atau terintimidasi tidak lulus ujian,”ungkap Afifah didepok, Rabu (24/3/2021).
Menurut Afifah, hal itu membuat psikologis siswa terganggu. Ini adalah salah satu bentuk bullying atau merupakan tindakan kekerasan terhadap anak,”katanya.
Menurut UU Perlindungan anak No.35/2014 bullying adalah tindak pidana. Terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana,”tambah Afifah.
Kasus di Depok ini,kata Afifah ironis, karena saat siswa mestinya dapat perlindungan dari pendidik atau tenaga pendidik, tetapi justru tertekan dengan situasi dilingkungan sekolahnya.
UU No. 35/2014 mengatur bahwa setiap anak seharusnya berhak mendapat perlindungan dari tindak kekerasan di sekolah. Bahkan Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Maknanya tenaga pendidik di sekolah harus melakukan perlindungan itu.