Izin RSIA TG Terus Dipenuhi, OPD Terkait Diminta Gerak Cepat

Bengkulu, Transnews.co.id – Perizinan untuk pembangunan Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Tino Galo (RS IA TG) terus dipenuhi satu persatu. Beberapa dinas terkait seperti PUPR, Bapelitbang, Dinkes, RSHD dan lainnya mulai bergerak dan mempersiapkan berbagai izin yang wajib dipenuhi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Arif Gunadi didampingi Asisten II Saipul Apandi, Plt Asisten III Eka Rika Rino beserta beberapa Kepala OPD terkait melakukan sidak ke lokasi yang akan dijadikan Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Tino Galo (RS IA TG) yakni eks kantor Dinas Perhubungan di Terminal Sungai Hitam.

BACA JUGA :  Dinkes Bengkulu Sebut Tak Bisa Fogging Bila Tak Ada Kasus DBD

Saat di lokasi, Arif meminta seluruh Kepala OPD terkait dalam pembangunan RS IA TG untuk bergerak cepat dan menyelesaikan segala perizinan yang dibutuhkan agar dalam waktu dekat RS IA TG dapat beroperasi.

Ia juga meminta renovasi dilakukan segera dengan merehab beberapa ruangan sesuai dengan kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan.

Di saat bersamaan, Direktur RSHD Kota Bengkulu dr Lista Cherlyviera mengungkapkan, beberapa OPD kian mematangkan persiapan sesuai dengan tupoksi masing-masing.

BACA JUGA :  Target Investasi di Kota Bengkulu Diangka 1,5 Triliun

“Semua unsur yang terlibat terkait mempersiapkan ini sudah dimatangkan lagi tugas-tugasnya. Karena segala sesuatu secara aturan harus penuhi juga. Jadinya ini nanti emang secara maraton dan sudah ditegaskan oleh pak sekda bahwa kerjanya secara simultan, jadi tidak saling tunggu menunggu dan apa yang bisa dikerjakan ya kerjakan. Sehingga bisa mempercepat berbagai persiapan RS IA TG,” ucap Lista.

Ia berharap, percepatan proses ini semuanya dapat memenuhi syarat dan dalam waktu dekat, RS IA TG ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait