Jabar Kembangkan Kawasan Tuntas Sampah di Tiga Wilayah

Bandung, Transnews.co.id – Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Jabar akan mengembangkan Kawasan Tuntas Sampah.

Tiga wilayah dipilih untuk dijadikan pilot project yaitu Kabupaten Purwakarta di Cianting, Kota Cimahi, dan Kota Bandung di Kecamatan Antapani pada tahun depan.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Infrastruktur Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Isma Andini dalam Jabar Punya Informasi, di Gedung Sate.

“Di sana (kawasan tuntas sampah) akan ada TPS3R, ada pemilahan sampah bernilai tinggi dan bernilai rendah. Untuk sampah yang basah dan organik ada pengembangan belatung dan kemudian setelah itu ada insenerator (pembakaran) juga,” ujar Isma.

BACA JUGA :  Danpusdiklat Paskhas Sambut Kunjungan Kerja Askomlek Kasau

TPS3R adalah tempat pembuangan sementara reduce – reuse – recycle. Untuk inseneratornya juga, kata dia, akan menggunakan produk dalam negeri buatan PT Pindad yang sudah melalui uji mutu dan SNI.

“TPS3R dalam pilot project mudah-mudahan dapat dikembangkan di seluruh tempat atau kawasan Jawa Barat sehingga dapat memperpanjang usia TPA (tempat pembuangan akhir),” ujar dia.

Terkait banjir, kata Isma, penanganannya merupakan aksi bersama. Pihaknya sendiri merupakan pengendalian pemanfaatan ruang tentunya memiliki peran untuk kawasan terbangun yang sudah cukup banyak.

BACA JUGA :  Rosyid Kepala UPS Permata Regency Depok: Jangan Wariskan Anak Cucu Dengan Sampah

Hal itu memang perlu suatu pengendalian dan pengaturan bahwa apa yang sudah dikeluarkan izinnya itu dapat dipatuhi oleh masyarakat.

“Dan sebetulnya kalau dilihat IMB, di situ ada ketentuan sumur resapan,”kata dia.

Selain itu, terkait banjir ada hal yang dilakukan Disperkim yaitu drainase agar air mengalir ke badan air, tidak ada genangan di permukiman.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait