Jadi Andalan, Industri Sawit Topang Pertumbuhan Ekonomi

Ilustrasi Sawit

Selain itu, menerbitkan Pepres nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang bertujuan memperbaiki tata kelola sistem sertifikasi dengan membuka ruang untuk partisipasi, akuntabilitas, dan menyempurnakan kelembagaan ISPO.

Tujuh prinsip dasar ISPO adalah peningkatan usaha secara berkelanjutan, penerapan transparansi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi, serta pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati.

BACA JUGA :  Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Bupati Sergai Lakukan Pertemuan dengan Pengelola Wisata Pantai

“Dengan ISPO, sawit Indonesia akan semakin kuat di pasar luar negeri karena ISPO ini ibarat senjata pelindung,” ujar Moch Edy Yusuf.

Saat ini, kebijakan paling prioritas pemerintah untuk sawit adalah peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bertujuan meningkatkan produktivitas tanaman lama, menyelesaikan legalitas lahan yang berada di kawasan hutan, meningkatan produktivitas pekebun swadaya yang berkorelasi dengan meningkatnya pendapatan.

“Program mandatori biodiesel juga konsisten dijalankan karena ini berdampak positif bagi perekonomian, bisa menghemat devisa dengan pengurangan impor solar sebesar USD8 miliar dan proyeksi pendapatan negara dari Rp 2,47 triliun,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Pemerintah Optimis Pemulihan Ekonomi Nasional Terus Meningkat

Sementara itu, Ketua Bidang Luar Negeri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan, ISPO merupakan senjata ampuh untuk melawan kampanye negatif sawit di Eropa.

Selama ini, UE selalu meminta sertifikat sawit berkelanjutan dan Indonesia sudah mempunyai ISPO untuk memenuhi tuntutan tersebut. Perusahaan sawit anggota Gapki sudah 80 persen yang kini mempunyai ISPO dan akan terus didorong penerapannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait