Jadi Tujuan Investasi Nasional, Pemerintah Fokuskan Kawasan Rebana dan Selatan Jabar

Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mega industri yang bakal menjadi pusat metropolitan baru. (ANTARA FOTO via indonesia.go.id)

Namun, Pramono Anung juga menilai bahwa Jabar memiliki sejumlah tantangan yang harus diatasi. Tantangan tersebut di antaranya, jumlah penduduk miskin yang mencapai 4,2 juta jiwa atau 8,40 persen serta angka kesenjangan (gini ratio) yang mencapai 0,412 atau lebih tinggi dari nasional yaitu 0,384 pada semester I-2021. Pun, tingkat pengangguran terbuka di Jabar per Februari 2021 tercatat sebesar 8,92 persen atau lebih besar dari nasional yaitu 6,26 persen.

BACA JUGA :  Jalan Poros 3 Wilayah Desa Jatimulya Sejak Era Orde Baru Belum Disentuh Pembangunan

Sebagai upaya mempercepat pertumbuhan dan pemerataan hasil ekonomi di tanah Pasundan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Seskab berharap, perpres itu dapat menjadi landasan kebijakan di pusat maupun daerah dalam mengatasi tantangan dan persoalan di Jawa Barat tadi. “Sekaligus dan mendongkrak pertumbuhan lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, dan kemiskinan di Jawa Barat,” demikian Seskab.

BACA JUGA :  Dorong Kreatifitas Warga, Gubernur Jabar Resmikan Laswee Creative Space Kota Bandung

Secara virtual, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyebutkan bahwa pemerintah mendorong kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat bagian Selatan sebagai tujuan utama investasi di Jawa Barat.

“Sejumlah 162 program terdapat dalam perpres tersebut diharapkan dapat mempercepat penyediaan infrastruktur dan menjadikan kawasan Rebana dan kawasan Jawa Barat bagian Selatan sebagai tujuan utama investasi di Jawa Barat,” tukas Menko Marinves.

Pada kesempatan The 3rd West Java Investment Summit 2021 itu, Deputi bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab) Satya Bhakti Parikesit secara simbolis menyerahkan Perpres 87/2021 kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait