Jadi Tujuan Investasi Nasional, Pemerintah Fokuskan Kawasan Rebana dan Selatan Jabar

Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mega industri yang bakal menjadi pusat metropolitan baru. (ANTARA FOTO via indonesia.go.id)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pemerintah pusat berkomitmen menggelontorkan anggaran Rp400 triliun selama tiga tahun, yakni sampai 2024, untuk proyek Percepatan Pembangunan Kawasan Metropolitan Rebana dan Jabar Selatan.

Menurut perpres tersebut, kata Ridwan Kamil, sekitar Rp250 triliun akan digunakan untuk peningkatan infrastruktur di kawasan Metropolitan Rebana, yakni untuk Jabar Utara dalam bentuk koneksi jalan tol dan pendukung lainnya. Sisanya sekitar Rp150 triliun akan digunakan untuk pembangunan di Jabar kawasan selatan yang selama ini dinilai ada ketimpangan dengan wilayah utara.

BACA JUGA :  Terbaik, Baru 2 Hari Popnas Kabupaten Bekasi Berhasil Kumpulkan 4 Emas

Kawasan Rebana Metropolitan di wilayah utara/timur diproyeksikan akan dintegrasikan dengan adanya pembangunan bandara dan konektivitas jalur kereta api selatan di enam kabupaten di Jabar. Termasuk membuat mengoneksikan seluruh selatan Jabar dengan jalur kereta api.

Rebana Metropolitan ini merupakan wilayah utara/timur laut Provinsi Jabar yang meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Majalengka, Cirebon, Subang, Indramayu, dan Kuningan, serta Kota Cirebon. Penduduk di kawasan Rebana Metropolitan berjumlah sekitar 9 juta.

BACA JUGA :  Ketua Gapoktan Mutiara Mengaku Tidak Mengetahui Keberadaan Fisik 5 Traktor Bantuan

Sebagai jantung pertumbuhan kawasan ini, ada Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang dan Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kabupaten Majalengka yang berfungsi sebagai pusat konektivitas dan logistik.

Kawasan Rebana Metropolitan diproyeksikan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jabar di masa depan melalui pengembangan kawasan industri yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait