DEPOK, transnews.co.id – Kantor pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan KIR Kota Depok merubah jam pelayanan selama Ramadan 1445 Hijriah.
Pada saat bulan suci ramadhan kantor pelayanan publik dibawah Dinas Perhubungan Kota Depok beroperasi pada,
Senin-Kamis pukul 08.00 WIB sampai 13.30 WIB dan istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat, pelayanan dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sedangkan istirahat pada pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), pada Senin (18/03/2024)
Mengutip dari berita.go.id, “Jadwal itu berlaku selama ramadhan, tapi kami tetap akan memberikan layanan prima kepada masyarakat, karena kami yakin uji KIR angkutan umum dipastikan padat, khusu (PKBsnya angkutan Lebaran, jadi antrean KIR tetap terakomodir walau jam kerja dikurangi selama puasa ini,” ucap Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan.
Perubahan jam pelayanan itu disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/137-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.