Jaksa Goes To Campus, Adi Tyo Sampaikan Aspek Hukum Kebebasan Bersuara Mahasiswa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, SH., MH

Sumenep, Transnews.co.id – Menjadi mahasiswa merupakan suatu kebanggaan. Mahasiswa menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai luhur dan mulia berupa kejujuran, gotong royong, dan empati kepada masyarakat yang terpinggirkan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, SH., MH. dalam kegiatan Jaksa Menyapa yang digelar di Aula Graha STKIP PGRI Sumenep, Senin (29/11/2021).

Mengangkat tema Aspek Hukum Kebebasan Bersuara Mahasiswa, Adi Tyo membuka wawasan bagaimana menjadi mahasiswa ketika akan menyampaikan aspirasi dengan empati.

BACA JUGA :  Bupati Sumenep Gelar Vaksinasi di Rutan Klas II B Sumenep

“Gotong-royong musyawarah untuk mufakat adalah nilai luhur dan mulia yang harus kita jaga,” ungkapnya.

Ia katakan, Indonesia adalah negara hukum, di mana tujuan hukum adalah menciptakan keadilan melalui aturan-aturan yang dibuat bersama. Terkadang aturan yang dibuat bisa saja tidak adil, bisa mahasiswa sampaikan suaranya.

“Ada lembaga Mahkamah Konstitusi jika ingin melakukan gugatan terhadap aturan yang dirasa tidak adil,” terangnya.

Menurut Adi Tyo, menyampaikan suara tidak harus dengan melakukan demonstrasi. Pendekatan kearifan lokal jangan sampai ditinggalkan.

BACA JUGA :  Sidang Paripurna Hasil Reses Digelar di Gedung DPRD Sumenep

“Tidak semua yang dari luar baik bagi kita. Kita ada kearifan lokal, bermusyawarah,” tegasnya.

Namun, apabila terpaksa harus melakukan demonstrasi, ia berpesan agar dilakukan dengan damai, tertib, dan aman.

“Dalam keluarga, ketika ada konflik, perbedaan pendapat misalnya, pasti ada caranya menyampaikan pendapat tanpa harus marah-marah. Sampaikan dengan empat,” pesannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait