Jalan Poros 3 Wilayah Desa Jatimulya Sejak Era Orde Baru Belum Disentuh Pembangunan

Karawang, Transnews.co.id – Kondisi Jalan Poros 3 Wilayah Batas Desa Jatimulya, Kertaraharja Dan Kosambibatu Didua Wilayah Kecamatan Pedes, Cilebar Kabupaten Karawang Jawa Barat kondisinya betul betul sangat mengejutkan. Fisik jalan poros dimaksud yang masih hamparan tanah menurut beberapa warga dusun karangjaya 01/01, dari era pemerintahan Soeharto belum pernah disentuh, dilakukan peningkatan baik Penestrasi apalagi dicor seperti jalan lainnya yang ada Diwilayah Karawang.

BACA JUGA :  Oknum yang Kegenitan Pasang Baliho Putusan di Pasar Batujaya akan Dilaporkan PN Karawang

“Terkesan jalan penghubung di 3 Wilayah Desa Dan 2 Kecamatan tidak diperhatikan, dibiarkan oleh pemerintah sekalipun berdampak menyulitkan masyarakat setempat yang mayoritas sebagai petani padi, baik saat akan pengolahan apalagi ketika masuk musim panen,” Ucap Warga setempat (14/1/2022).

Kades Kertaraharja, H. Yahya

Kades Kertaraharja H. Yahya disela kegiatan Vaksinasi anak usia 6-11 SD negeri l Kertaraharja, saat dikonfirmasi terkait jalan poros dimaksud,bahwasannya pihak Desa telah seringkali mengajukan,dan entah apa yang menjadi kendalanya hingga saat ini jalan poros yang menjadi Aspira warga belum dilakukan peningkatan.

BACA JUGA :  Air Laut Pasang, Tambak dan Pemukiman Warga Cikiong Terendam Banjir

Pihak pemerintah Desa berusaha sudah maximal hingga beberapa mengajukan lewat proposal yang disampaikan keliding sektor dan pihak terkait,jikalau memang dana Desa memadai untuk mengcover biaya pekerjaan jalan poros dimaksud sudah kami kerjakan.

Jalan sepanjang 4 kilo Meter,lebar 4 meter yang menghubungkan 3 Desa Kertaraharja, Jatimulya dan kosambibatu Kecamatan Pedes-Cilebar tak terbantahkan jalan poros dimaksud masih berupa Hamparan Tanah dan menjadi beban moril.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait