Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Bisa Dilewati Pemudik

Pekanbaru, Transnews.co.id – Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Padang pada seksi Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa dilewati untuk mudik Lebaran tahun 2022.

“Insya Allah, saat Lebaran jalan tol Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa dipakai (dilewati),” kata Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, Sabtu (9/4/2022) malam.

Karena itu, pihaknya berharap pembangunan jalan bebas hambatan sepanjang 40 Km itu tidak ada kendala. Sebab saat ini pekerjaan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang tinggal sedikit lagi.

BACA JUGA :  Antisipasi Kepadatan Jalur Mudik Dalam Kota, Ini Skema yang Disiapkan Ditlantas Polda Jateng

“Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pekerjaan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang yang tinggal sedikit lagi. Kalau tak salah tinggal penyelesaian akses jalan menuju jalan nasional (jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang),” ungkapnya.

Sebelumnya, Project Director Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Bambang Eko mengatakan, pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Bangkinang ditargetkan selesai pada 20 April 2022 mendatang.

Diaman saat ini pembangunan tol Pekanbaru-Bangkinang hanya tersisa di jalan akses menuju ke jalan nasional, yang berada di Sungai Pinang depan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau.

BACA JUGA :  KM 44-46 Tol Jagorawi arah Ciawi Diberlakukan Contraflow

“Kami tinggal menyelesaikan yang menuju ke ases jalan nasional depan SPN itu saja. Target kami tanggal 15 sampai 20 April sudah selesai,‎” katanya.

‎Lebih lanjut Bambang menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menggesa pekerjaan pembangunan rigit sepanjang lebih kurang 200 meter dan pengaspalan jalan rigit tol Pekanbaru-Dumai sepanjang sekitar 400 meter.

“Tersisa sekitar 400 meter lagi, itu pengaspalan rigitnya saja, kalau yang pembangunan rigit tinggal 200 sampai 300 meter,” terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait