Jalan Umum Dipagar Beton, Mardun. SH: Upaya Hukum Akan Di Tempuh Jika Penyelesaian Cara Kekeluargaan Gagal

Dalam waktu dekat ini Mardun. SH sebagai Kuasa Hukum Nenek Sariah (76) akan resmi melaporkan pelaku yang membangun pagar beton di badan jalan umum Gang Cendana Ujung jika dalam beberapa hari kedepan tidak menemukan solusi agar tembok beton itu bisa dibongkar.

Akses warga setempat yang tinggal di lokasi pemagaran badan jalan tersebut saat ini sangat terganggu dan sangat menyulitkan warga sekitar, bukan hanya Nenek Sariah saja tetapi warga sekitarnya juga ikut terkena imbas dan dampak dari perbuatan itu. (End)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait