Dalam waktu dekat ini Mardun. SH sebagai Kuasa Hukum Nenek Sariah (76) akan resmi melaporkan pelaku yang membangun pagar beton di badan jalan umum Gang Cendana Ujung jika dalam beberapa hari kedepan tidak menemukan solusi agar tembok beton itu bisa dibongkar.
Akses warga setempat yang tinggal di lokasi pemagaran badan jalan tersebut saat ini sangat terganggu dan sangat menyulitkan warga sekitar, bukan hanya Nenek Sariah saja tetapi warga sekitarnya juga ikut terkena imbas dan dampak dari perbuatan itu. (End)