Jalur Pembibitan Kerjasama PKN STAN Dengan Pemkab Jember Tahun 2024/2025

Reporter: IRFAK
Editor: DM
Putra daerah kabupaten jember saat berada di kantor BKPSDM jember
Putra daerah kabupaten jember saat berada di kantor BKPSDM jember

Jember sebanyak 5 orang terdiri dari :

1. ANANTA SHAUFIKA PRAMESTI dari SMAN 4 Jember diterima di Program Studi Manajemen Keuangan Negara Program Sarjana Terapan

2. ARVINDRA MAULANA dari SMAN 1 Jember diterima di Program Studi Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan

3. DHIVA AURELYA RYVALDHINA dari SMAN 4 JEMBER diterima di Program Studi Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan

4. LUTFI ANGGRAINI dari MAS MAARIF WULUHAN diterima di Program Studi Manajemen Keuangan Negara Program Sarjana Terapan

BACA JUGA :  Kasatpol PP dan Kepala Bea Cukai Jember Melakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

5. VANIA MEISYA PUTRI ARIYANTO dari SMAN 4 JEMBER diterima di Program Studi Manajemen Keuangan Negara Program Sarjana Terapan

Selanjutnya 5 orang peserta tersebut agar melapor kepada Pemerintah Kabupaten asal cq BKP SDM paling lambat tanggal 27 September 2024 untuk dilakukan pendataan dan pendampingan.

Kapala BKPSDM Jember  Sukowinarno foto bersama putra daerah terpilih
Kapala BKPSDM Jember Sukowinarno foto bersama putra daerah terpilih

Tahapan berikutnya daftar ulang secara daring mulai tanggal 30 September – 1 Oktober 2024 sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan cara melakukan perekaman data dan mengunggah dokumen pendaftaran ulang melalui tautan https://daftar ulang.pknstan.ac.id dimulai pada tanggal 30 September 2024 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada tanggal 1 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB. Setelah pelaksanaan Daftar ulang melalui online maka peserta yang dinyatakan lulus akan melaksanakan Daftar ulang di Gedung I Kampus PKN STAN mulai tanggal 2 – 4 Oktober 2024 dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia PKN STAN.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *