Jaminan Efektivitas Sistem Islam Dalam Mengatasi Pandemi

Jaminan Efektivitas Sistem Islam dalam Mengatasi Pandemi
Oleh : Lilis Suryani

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemprov Jabar guna menekan jumlah angka yang terpapar virus covid-19. Terhitung (saat tulisan ini dibuat) hari ini saja ada sekitar 445.303 orang yang sudah terkonfirmasi positif.

Dengan penambahan jumlah pasien positif sekitar 4926. Tentu ini adalah angka yang mengkhawatirkan. Mengingat, setiap penambahan angka tersebut berarti pula terancamnya nyawa- nyawa manusia. Dan memang sudah selayaknya bila pada masa Pandemi seperti saat ini, pemerintah lebih fokus pada penanggulangan Pandemi dan melindungi nyawa warga ketimbang mengurusi insfaktuktur.

BACA JUGA :  D’Cinnamons Rilis Single “Bukan Salah Kopi”

Berkaitan dengan penanggulangan Pandemi, Pemprov Jabar pun mulia memberlakukan PPKM Darurat. Kebijakan ini sudah diberlakukan di Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli. Gubernur Jabar sampai menghentikan 11 proyek strategis di Jabar karena pengalihan Anggaran untuk seluruh RT di Jabar selama PPKM yakni kurang lebih sebanyak 900 M.

Akibat pemberlakuan PPKM darurat ini, sejumlah tempat wisata pun akhirnya ditutup. Hal ini bertujuan untuk mencegah perluasan sebaran virus Corona. Walaupun dilematik, karena dengan kebijakan ini berarti ada sebagian warga yang tidak bisa mencari nafkah. Namun, kebijakan ini harus tetap dilakukan agar virus tidak semakin menyebar luas.

BACA JUGA :  Ratusan Cataker Asal Bandung Ikut Diklat Kejuruan Bahasa Jepang dan Korea

Pun demikian dengan proyek infrastruktur harus terpaksa diberhentikan sementara, berkaitan dengan tidak cukupnya anggaran.

Ketika virus Corona sudah mengganas seperti saat ini, tak ayal membuat pemerintah kewalahan. Akhirnya, PPKM darurat pun diberlakukan. Jika sudah begini maka warga lah yang paling terdampak. Baik dari sisi terancamnya nyawa karena Covid, begitupun dari sisi ekonomi akibat pemberlakuan PPKM darurat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait