Jaminan Efektivitas Sistem Islam Dalam Mengatasi Pandemi

Bagi kebanyakan rakyat kecil, berakibat pada tidak bisanya mereka mencari nafkah karena penyekatan dan pembatasan.

Sebagian masyarakat menilai PPKM cenderung merugikan masyarakat kecil yang selama ini sudah banyak menjadi korban. Banyak video yang viral di media sosial yang memperlihatkan pelarangan hingga penggusuran para pedagang kecil.

Disisi lain masyarakat dipertontonkan dengan kasus-kasus korupsi yang tidak berkesudahan. Tentu, hal ini semakin membuat hati masyarakat tersakiti.

Apalagi saat orang-orang yang bermodal besar justru mengalami hal yang berkebalikan. Buktinya sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, informasi dan komunikasi, serta perhotelan ternyata diperbolehkan untuk tetap buka. Hal ini ditengarai karena sektor- sektor tersebut dapat menghasilkan pundi-pundi rupiah bagi segolongan orang.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar: Warga Isoman Tak Mampu Berencana Diberi Obat Gratis

Dari sini dapat kita lihat bahwa PPKM darurat ini bukanlah solusi untuk mengatasi Pandemi. Justru, kebijakan ini menampakkan keberpihakan para pemangku kebijakan terhadap para kapitalis.

Saat akal manusia terasa buntu, tidak tahu harus bagaimana lagi untuk mendapatkan solusi atas persoalan yang menimpanya. Maka, ajaran agama lah yang paling layak dijadikan tempat kembali. Jika memang sejak awal pemerintah keliru dalam mengambil langkah dalam mengatasi Pandemi. Tentu, tidak ada kata terlambat untuk kembali kepada kebaikan yang ada dalam hukum-hukum Sang Maha Pencipta.

BACA JUGA :  Proyek TPT Jalan Tanara Banjarsari Pangalengan Bandung Rampung

Sejatinya untuk mengakhiri pandemi butuh sistem yang tegak di atas asas yang benar. Yakni berupa keyakinan, bahwa manusia, alam semesta, dan kehidupan diciptakan oleh Zat Yang Mahasempurna,

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait