Jaminan Efektivitas Sistem Islam Dalam Mengatasi Pandemi

Mahatahu, Mahaadil, dan Maha Menetapkan Aturan. Itulah akidah Islam, yang melahirkan sistem hidup yang penuh dengan kebaikan dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Bahkan sistem ini telah tegak belasan abad, menyatukan manusia dalam satu kepemimpinan dan satu pengaturan.

Berkaitan dengan penanggulangan wabah, Islam berpandangan bahwa sejak awal si sakit segera diisolasi agar penyakit tidak mengglobal. Begitu pun dengan pintu-pintu penyebarannya, baik di negara atau wilayah asal maupun di wilayah penularan, semuanya juga harus segera dikunci.

BACA JUGA :  Sambut HUT Bhayangkara Ke 75,Kecamatan Pangalengan Bandung Gelar Vaksinasi

Strategi mengunci atau karantina wilayah ini dalam Islam justru merupakan tuntunan syar’i. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., yang artinya, “Apabila kalian mendengarkan wabah di suatu tempat, maka janganlah memasukinya, dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu ada di tempat itu, maka janganlah keluar darinya.” (HR Imam Muslim).

Disisi lain, bersamaan dengan proses ini, negara tentu wajib mendukung segala hal yang dibutuhkan agar wabah segera dieliminasi. Mulai dari dukungan logistik, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, obat-obatan, alat test, vaksin, dan lain-lain. Bahkan negara wajib memastikan kebutuhan masyarakat selama wabah tetap tercukupi.

BACA JUGA :  Ketum GPII Masri Ikoni: Pemuda Harus Terlibat Aktif Mengawal Demokrasi

Negara atau penguasa tak boleh membiarkan masyarakat menantang bahaya hanya karena alasan ekonomi.

Untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya negara akan mengelola sumber-sumber keuangan yang ada, termasuk harta milik umum di kas negara untuk memenuhi hajat hidup masyarakat, khususnya mereka yang terdampak agar kesehatan mereka terjaga dan imunitasnya tinggi. Tentu tanpa syarat atau prosedural yang memberatkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait