Jangan Nekat Datang Ke Jakarta Tanpa SIKM Pasti Dikarantina

Bagi Anda yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan hendak masuk ke Jakarta, berikut persyaratan pengurusan SIKM atau Surat Izin Masuk Keluar:
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP

Setelah semua persyaratan itu dipenuhi, Anda dapat mengunduh formulir SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk di link corona.jakarta.go.id.

Setelah mengunduh dan mengisi formulir, kirim formulir beserta seluruh dokumen pendukung ke alamat email sikm@jakarta.go.id. Permohonan yang disetujui atau ditolak akan dikirim melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.

Jangan coba-coba memalsukan atau memanipulasi SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk Jakarta serta dokumen pendukungnya karena melanggar KUHP dan UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.(Jenan JP) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com