Hafid yang menerima amanah sebagai wakil rakyat sejak tahun 2014 menambahkan, kenapa perencanaan Tahura Pancoran Mas baru akan dijadikan Depok Eco Park, in syaa Allah terwujud di era Imam dan dr. Ririn sebagai walikota dan wakil walikota Depok, ini tentu punya proses dan tahapan yang harus diketahui warga Depok.
Sejak diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.2/76/KPPS/1999, terjadi perubahan status dari Cagar Alam menjadi Tahura, sementara dalam waktu bersamaan status Kotif Depok juga berubah dari Kotif menjadi Kota (daerah) otonom.
Implikasi dari perubahan status itu, maka tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatannya tentu ikut berubah.
Sebelumnya wewenang pengelolaan kawasan ini berada di tangan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian diserahkan kepada pemerintak Kota. Artinya apapun bentuk usulan pemerintah kota harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan propinsi.
Tingginya kebutuhan akan hutan kota di suatu daerah, kehadiran cagar alam Pancoran Mas yang berubah menjadi Tahura tentu memiliki arti amat penting, agar Ruang Terbuka Hijau ini harus terus dilestarikan untuk menekan pencemaran udara, perubahan iklim dan penampungan cadangan air bersih.
Pemerintah pusat informasinya punya sejarah kelabu yang terjadi di Muara Angke sehingga kejadian Cagar Alam Pancoran Mas tidak boleh terulang lagi di Kota Depok.
Informasi dari beberapa pihak menyebutkan, Pemerintah Kota Depok telah mengusulkan wewenang mengelola kawasan ini. Namun, hingga kini usulah tersebut belum ditanggapi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat.