Jatim Bebas Zona Merah, Khofifah: Terimakasih Semua

Surabaya, Transnews.co.id –
Berdasarkan assesment situasi Covid-19 dari Kemenkes RI, per 9 September 2021 yang dirilis pada 10 September 2021, 3 kabupaten/kota di Jawa Timur masuk pada level 1 yaitu, Kabupaten Lamongan, Tuban, dan Pasuruan.

Sementara, untuk level 2 terdapat 19 kabupaten/kota antara lain Kabupaten Sumenep, Situbondo, Sidoarjo, Sampang, Probolinggo, Pamekasan, Ngawi, Nganjuk, Malang, Kota Surabaya, Kota Pasuruan, Kabupaten Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Banyuwangi, dan Bangkalan.

Assesment PPKM yang dilaksanakan pada 8 September dan 9 September 2021, untuk level 3 terjadi penurunan dari 18 menjadi 16 kabupaten/kota di Jatim.

BACA JUGA :  Antisipasi Banjir, Gubernur Khofifah Tinjau Tiga Rumah Pompa Kemuning Sampang Madura

Diantara yang mengalami penurunan adalah Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Mojokerto, Magetan, Madiun, Lumajang, Blitar, Kota Probolinggo, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar dan Batu.

Atas capaian yang diperoleh Pemprov Jatim tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih atas gerak cepat dan sinergi dari semua pihak yang ikut mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim.

Tak hanya Pemprov, tetapi Forkopimda Jatim, Bupati/Walikota dan Forkopimda Kabupaten/ Kota, tenaga kesehatan (nakes), serta semua elemen masyarakat se-Jatim yang saling bersinergi dan menjaga kekompakan dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Pejabat Publik dan ASN di Jatim Lawan Korupsi

“Alhamdulillah hari ini sudah ada 3 kabupaten/kota di Jatim yang masuk pada level 1. Data ini berasal dari assesment situasi Covid-19 yang dirilis Kemenkes RI per hari Jum’at tanggal 10 September 2021,” ujar orang nomor satu di Jatim itu di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (10/9) malam.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait