Jatim – Jabar Sepakat Tingkatkan Kerjasama Sektor Ekonomi, Industri dan UMKM

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Guna meningkatkan perekonomian serta pengembangan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Pemerintah provinsi Jawa timur dan pemerintah provinsi Jawa Barat sepakat meningkatkan kerjasama di empat sektor.

Kerjasama dua provinsi terbesar di pulau Jawa tersebut, ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik oleh dua gubernur, serta Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Sinergi Pengembangan Industri serta Perdagangan, oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing Provinsi, yang dilakukan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (20/1/2022).

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Salurkan Zakat Produktif untuk Pelaku Usaha Ultra Mikro

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menawarkan kepada Gubernur Jabar untuk bersama-sama menjadi bagian dari penopang swasembada daging, dengan meningkatkan produksi sapi potong dan perah. “Produksi sapi potong Jatim per tahun 4,8 juta ekor sedangkan sapi perah 259 ribu ekor per tahun, kita siap memberikan pelatihan kepada tim teknis Jabar, sehingga bisa meningkatkan produksi sapi,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, meningkatkan produktifitas yang ditunjukkan Jatim, tidak lepas dari dukungan Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) milik Kementerian Pertanian RI yang ada di Singosari Kabupaten Malang.

BACA JUGA :  Disnak Jatim Adakan Vaksin Rabies Gratis

Menurut Gubernur Khofifah, selama ini, Indonesia mengimpor daging sapi dari Brazil, Australia dan Newzeland. Namun dipastikan sudah terjamin kehalalan RPH-nya, serta higenis dan modern.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait