Bandung, transnews.co.id-Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan pencapaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai kelanjutan dari program keluarga sadar hukum.
Dikutip dari laman Humas Pemprov Jabar, Hingga 2018, Jabar memiliki 2.640 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari 5.312 desa dan 645 kelurahan yang ada. Dan di tahun 2019, sebanyak 130 desa/kelurahan (116 des dan 14 kelurahan di 97 kecamatan) telah ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Totalnya, Jabar memiliki 2.770 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan rincian 2.272 desa dan 498 kelurahan sekaligus menjadi provinsi dengan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum terbanyak di Tanah Air.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) melalui Menkumham Yasonna H.Laoly memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan kepada Gubernur Jabar dan 18 Bupati/Wali Kota se-Jabar.
Penghargaan tersebut diberikan berkat inovasi, jasa, dan komitmen gubernur dan kepala daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya desa dan kelurahan melalui pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
18 Bupati/Wali Kota yang mendapat penghargaan yakni Bupati Bogor, Bupati Sukabumi, Bupati Bekasi, Bupati Karawang, Bupati Purwakarta, Bupati Subang, Bupati Cirebon, Bupati Majalengka, Bupati Kuningan, Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Bupati Garut, Bupati Ciamis, Bupati Pangandaran, Bupati Bandung Barat, Bupati Tasikmalaya, serta Wali Kota Depok dan Wali Kota Bandung.
Adapun Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya telah memenuhi kriteria sadar hukum berdasarkan SE Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenhumkam serta penilaian E-Darkum oleh Pemda Provinsi Jabar.***