Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Buleleng Instruksikan Jajaran Bekerja Lebih Disiplin

Buleleng, Transnews.co.id – Menjelang akhir masa jabatan kedua nya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menginstruksikan seluruh jajaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk bekerja lebih baik dan disiplin.

“Saya minta seluruh pegawai untuk bisa mengawal sisa masa jabatan saya dengan baik. Jangan sampai ada gejolak-gejolak,” ujarnya saat memimpin Apel Krida dan Senam Sehat di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA :  Bupati Buleleng Instruksikan Dispar Masukkan Megangsing Jadi Agenda Rutin Kepariwisataan

Agus Suradnyana menjelaskan berbagai pembangunan yang dilakukan melalui kebijakan dan program harus didukung dengan kinerja dan disiplin yang baik dari seluruh jajaran. Jika kinerja dari seluruh jajaran mampu dijalankan dengan baik dan disiplin, tentu program pemerintah akan tercapai. Oleh karena itu, pemantauan dan penekanan tentang peningkatan kualitas dan disiplin kinerja masing-masing SKPD di lingkup Pemkab Buleleng terus dilakukan.

”Untuk satu bulan ke depan sedang ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Buleleng. Silahkan seluruh SKPD untuk memberikan data yang baik. Di penghujung masa jabatan saya, harapan saya Pemkab Buleleng bisa mendapatkan Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Buleleng Instruksikan Penanganan Stunting Lebih Terstruktur dan Terukur

Dengan raihan WTP tersebut, Pemkab Buleleng bisa mendapatkan dana insentif tambahan. Ini penting untuk Buleleng. Walaupun ke depan diskusi-diskusi sudah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk terus memaksimalkan kondisi keuangan daerah. Termasuk dari sisi tambahan penghasilan bagi para aparatur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait