Jelang Arus Mudik, Kemenkes Siapkan 340 Pos Kesehatan

Jakarta, Transnews.co.id – Jelang arus mudik Lebaran tahun 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan 340 pos kesehatan di jalur mudik. Pos kesehatan ini dilengkapi dengan ambulance roda dua dan roda empat yang ditempatkan di berbagai rest area di jalan tol, gerbang tol, jalur tol, jalur jalan raya nontol, hingga sejumlah lokasi wisata.

“Adanya pos kesehatan ini diharapkan bisa meminimalisir risiko kesehatan selama perjalanan mudik, supaya mudik sehat, aman dan nyaman,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (20/04/2022).

BACA JUGA :  Kemenkes Lepas Tim Pemantauan Pos Kesehatan Mudik Lebaran 2022

Secara keseluruhan, Kemenkes menyiapkan 13.968 fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, yang terdiri dari atas 10.292 puskesmas, 3.034 rumah sakit, 251 Public Safety Center (PSC), 51 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan 340 pos kesehatan.

“Ada 13.968 fasilitas kesehatan di seluruh provinsi sudah kita siapkan untuk melayani masyarakat baik dalam perjalanan mudik maupun di daerah tujuan agar akses dan pelayanan kesehatan semakin kuat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gerbang Tol Kalihurip Utama Arah Jakarta Ditutup Saat Diberlakukannya One Way

Sejalan dengan itu, Kemenkes mendorong pemudik untuk menyegerakan vaksinasi COVID-19 penguat atau booster. Nadia menyampaikan, vaksinasi booster penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh sehingga perjalanan mudik jadi lebih aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.

“Lewat vaksinasi kita bisa mencegah risiko terinfeksi COVID-19 maupun dirawat dengan gejala berat ataupun risiko kematian akibat COVID-19. Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 lengkap dua dosis yang dilanjutkan dengan booster,” kata Nadia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait