Jelang Lebaran, Disperindag Jatim Gelar Pasar Murah

Pasar Murah Bulan Ramadan dan Menjelang Idulfitri 1444 H, di Halaman Kantor Disperindag Jatim, Senin (10/4/2023)
Pasar Murah Bulan Ramadan dan Menjelang Idulfitri 1444 H, di Halaman Kantor Disperindag Jatim, Senin (10/4/2023)

SURABAYA,transnews.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim) bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Disperindag Jatim menggelar Pasar Murah di halaman Disperindag Jatim, Senin (10/4).

Kepala Disperindag Jatim, Iwan menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka stabilisasi harga barang kebutuhan pokok di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1444 H. Kegiatan yang berlangsung di Surabaya ini akan digelar selama 3 (hari) hari tanggal 10-12 April 2023.

BACA JUGA :  Wawako Palembang Minta Bazar Murah Tetap Ada di Luar Ramadan

“Sementara itu, Pasar Murah juga digelar secara serentak di UPT Disperindag Jatim, baik di Magetan, Jember, Bojonegoro, Surabaya, Malang, dan Pasuruan, tanggal 10-14 April 2023,” terang Iwan.

Plt. Sekretaris Disperindag Jatim, Yudi Ariyanto menambahkan, kegiatan Pasar Murah ini dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian. “Tidak hanya itu, kegiatan pasar murah ini juga bertujuan untuk mempromosikan produk-produk unggulan, khususnya UMKM di Jawa Timur,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ribuan Paket Sembako Murah Disiapkan selama Bazar HBT 2022 di Padang

Adapun Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Surabaya, Eddi Wiyono melaporkan bahwa sasaran kegiatan ini adalah warga dan pegawai instansi di sekitar penyelenggaraan Pasar Murah.

Pasar Murah kali ini, lanjutnya, menjual sejumlah bahan pokok seperti gula pasir, minyak goreng, dan beras. Ada pula garmen, aksesori, kosmetik, produk olahan makanan dan minuman, produk kebutuhan rumah tangga, dan otomotif. Selain itu, ada juga booth pengecekan kesehatan secara gratis dan pelayanan penukaran uang baru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait