Jelang Libur-Cuti Lebaran, Kanwil Kemenkumham Jatim Perketat Penjagaan Lapas

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, saat meninjau Lapas Perempuan Malang .Kamis (14/4/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo, memerintahkan seluruh jajaran lapas/rutan untuk memperketat pengamanan. Hal ini untuk merespon agenda libur-cuti bersama selama Idul Fitri 1443 H/ 2022 M. Dia mengingatkan agar jangan sampai ada WBP yang kabur.

Hal tersebut disampaikan, Teguh saat meninjau Lapas Perempuan Malang .Kamis (14/4/2022). Teguh yang disambut Kalapas Tri Anna Aryati, memeriksa seluruh kondisi lapas yang khusus perempuan itu. Teguh menyampaikan pesan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto. “Saya perintahkan seluruh jajaran lapas/ rutan jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini,” tegas Teguh mengutip arahan Sekjen.

BACA JUGA :  Kepala Kemenkumham Jatim Ambil Sumpah 257 Notaris Baru

Teguh mengingatkan, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut. Tidak semua pegawai, terang Teguh, bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan lburan Idul Fitri. Petugas lapas/ rutan termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan. “Tetap waspada, tingkatkan pengawasan dan jangan abai. Hal ini agar tidak ada tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas,” urai Teguh.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Bangun 28 Autogate di Bandara Juanda

Selain itu, Teguh juga mengingatkan para pimpinan khususnya kepala lapas/ rutan harus tetap standby di tempat kerja. Selama libur dan cuti bersama, Teguh juga minta agar seluruh jajaran memberikan perhatian lebih pada aspek pengamanan. Pengamanan yang dimaksud mencakup aspek pengamanan kantor, tugas dan kewajiban, pengamanan pribadi pegawai, sarana dan prasarana, hingga pengamanan informasi. “Lakukan juga pengamanan pribadi pegawai seperti menjaga diri dari kecelakaan lalu lintas, infeksi Covid-19, hingga mitigasi diri dari kejahatan selama bekerja,” tutur Teguh.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait