Jelang Nataru, Pemkot Surabaya Gelar Operasi Pasar Bapok

Surabaya, Transnews.co.id – Guna menjaga stabilitas harga bahan pokok (Bapok) atau sembako, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya menggelar operasi pasar (OP) di setiap kecamatan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan, kegiatan operasi pasar tersebut untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang Nataru. Pelaksanaan operasi pasar tersebut, juga akan terus digelar hingga 23 Desember 2021, yakni sebelum penerapan PPKM Level 3 di Kota Surabaya.

BACA JUGA :  Wisata Rowo Mijen Demak Diserbu Pengunjung pada Libur Tahun Baru

“Kami menggelar operasi pasar di dua kecamatan setiap harinya. Kemudian untuk sembako atau bahan pokok yang ada pada kegiatan operasi pasar, disesuaikan dengan kebutuhan rumah tangga,” ujar Wiwiek yang dikutip dari Humas Pemkot Surabaya, Senin (06/12/2021).

Dijelaskan, Wiwiek untuk harga kebutuhan pokok yang dijual pada kegiatan operasi pasar menjelang Nataru, di antaranya adalah cabai rawit Rp 4.500 per ons, bawang putih Rp. 12.500 per ½ kg, bawang merah Rp. 8.000 per ½ kg, minyak goreng Rp. 17.500 per liter, gula pasir Rp. 11.600 per 1 kg, telur ayam Rp. 18.500 per 1 kg, dan beras palur Rp. 45.500 per 5 kg.

BACA JUGA :  Kemenkumham Sosialisasi KUHP Nasional pada Mahasiswa Unair

“Harga pada operasi pasar per liternya untuk kemasan minyak sederhana, kita menjual Rp 17.500 karena di pasaran sudah mencapai angka Rp 18. 500 per liternya,” jelas dia.

Menurut Wiwiek, untuk ketersedian stok bahan pokok di Kota Surabaya menjelang Nataru cukup aman. Sebab, pihaknya juga terus berusaha untuk menjaga stabilitas harga sembako di Kota Surabaya. “Mendekati Nataru biasanya terjadi lonjakan harga, tapi kami pastikan Insyaallah hal itu tidak terjadi. Untuk stok kebutuhan pokok menghadapi Nataru dipastikan masih aman,” tutur dia.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait